PONTIANAK — Wali Kota Edi Rusdi Kamtono resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2025 di hadapan DPRD. Dalam rapat paripurna tersebut, ia mengumumkan bahwa hasil pemeriksaan BPK kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian, menjadikannya opini WTP ke-15 yang diraih Pemkot Pontianak secara beruntun.
“Alhamdulillah, Pemerintah Kota Pontianak kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk yang ke-15 kalinya,” ujar Edi dalam sidang yang digelar di gedung DPRD Kota Pontianak.
Realisasi Pendapatan Tembus Rp 2,15 Triliun
Dalam laporan pertanggungjawaban tersebut, Pendapatan Daerah Kota Pontianak tahun anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp 2,16 triliun. Realisasinya mencapai Rp 2,15 triliun atau 99,56 persen dari target. Sementara itu, belanja daerah yang dianggarkan Rp 2,20 triliun terealisasi Rp 2,06 triliun atau 93,27 persen.
Dari hasil perhitungan antara pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau SiLPA sebesar Rp 138,87 miliar. Angka ini menjadi perhatian dalam pembahasan selanjutnya di DPRD.
Penyebab SiLPA: Proyek Konstruksi dan Penghematan
Edi menjelaskan bahwa SiLPA sebesar Rp 138 miliar tersebut tidak terjadi begitu saja. Setidaknya ada tiga faktor utama yang menyebabkan munculnya sisa anggaran tersebut.
“SiLPA ini disebabkan adanya perpanjangan pekerjaan konstruksi pada beberapa proyek, penghematan anggaran, serta pendapatan yang melampaui target,” ungkapnya.
Dengan kata lain, sebagian proyek fisik belum rampung sesuai jadwal sehingga dana yang dialokasikan belum terserap penuh. Di sisi lain, penghematan di sejumlah pos anggaran dan pendapatan yang melebihi proyeksi turut menambah saldo SiLPA.
Laporan Keuangan Disusun dengan Aplikasi Terintegrasi
Proses penyusunan laporan keuangan dilakukan oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah dan dikonsolidasi oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pontianak. Semua data diolah menggunakan aplikasi keuangan terintegrasi yang mencakup tahap perencanaan, penganggaran, penatausahaan, hingga pelaporan pertanggungjawaban.
Edi menekankan bahwa capaian WTP ke-15 ini tidak boleh membuat jajaran pemerintah kota berpuas diri. Ia mendorong agar kualitas pengelolaan keuangan terus ditingkatkan, tidak hanya soal serapan anggaran tetapi juga manfaat program bagi masyarakat.
“Yang terpenting, program-program yang kita susun bersama DPRD tidak hanya mencapai tujuan, tetapi benar-benar bermanfaat untuk masyarakat,” pungkasnya.
DPRD Akan Bahas Raperda Melalui Pandangan Umum Fraksi
Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin mengapresiasi capaian opini WTP yang diraih Pemkot Pontianak. Menurutnya, opini ini menjadi indikator penting dalam pengelolaan keuangan daerah dan menandakan akuntabilitas yang baik.
“Kepada Pemerintah Kota Pontianak yang telah berturut-turut 15 kali menerima opini WTP, ini setelah hasil dari BPK langsung dijadikan perda, yaitu perda pertanggungjawaban APBD,” ujarnya.
Setelah penyampaian raperda, DPRD akan melanjutkan pembahasan ke tahap pandangan umum fraksi. Agenda berikutnya adalah jawaban Wali Kota terhadap pandangan fraksi-fraksi di DPRD.
“Angka-angka itu sudah jelas, ada yang tercapai, ada yang tidak, dan lain sebagainya. Setelah ini masuk perhitungan APBD Kota Pontianak,” jelas Satarudin.