LANDAK — Dua DPRD di Kalimantan Barat, yakni Kabupaten Landak dan Kota Pontianak, menempati posisi paling bawah dalam penilaian Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalbar pun turun tangan langsung membenahi sistem pengelolaan dokumen hukum di kedua lembaga legislatif tersebut.
Skor JDIH Landak dan Pontianak Jauh di Bawah Standar
Penilaian yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Kalbar menunjukkan nilai JDIH DPRD Landak dan DPRD Pontianak merupakan yang terendah di antara seluruh kabupaten/kota se-provinsi. Kedua lembaga legislatif tersebut dinilai belum optimal dalam mendokumentasikan, mengelola, dan menyebarluaskan produk hukum daerah secara digital.
Rendahnya skor ini menjadi perhatian serius. Sebab, JDIH bukan sekadar arsip, melainkan pilar transparansi publik. Masyarakat berhak mengakses dengan mudah setiap peraturan daerah (perda), keputusan DPRD, dan produk hukum lainnya yang diterbitkan oleh lembaga legislatif.
Langkah Kemenkumham: Bimtek dan Pendampingan Langsung
Menanggapi kondisi tersebut, Kanwil Kemenkumham Kalbar tidak tinggal diam. Mereka menggelar bimbingan teknis (bimtek) dan pendampingan intensif bagi para pengelola JDIH di DPRD Landak dan Pontianak.
Pendampingan ini fokus pada tiga aspek utama. Pertama, pembenahan tata kelola dokumentasi hukum agar sesuai standar nasional. Kedua, optimalisasi sistem informasi berbasis web agar publik bisa mengakses dokumen kapan saja. Ketiga, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pengelola JDIH di sekretariat DPRD.
“Kami turun langsung untuk memastikan sistem pengelolaan dokumen hukum di DPRD Landak dan Pontianak segera membaik. JDIH adalah wajah transparansi DPRD di mata publik,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar dalam keterangan resmi.
Apa yang Salah dengan Sistem Lama?
Selama ini, kendala utama yang dihadapi kedua DPRD adalah minimnya dokumentasi digital yang terstruktur. Banyak produk hukum yang masih tersimpan dalam bentuk cetak atau tidak diunggah ke portal JDIH secara berkala. Akibatnya, skor penilaian dari pusat jeblok.
Selain itu, pembaruan konten di portal JDIH dinilai tidak konsisten. Beberapa perda yang sudah lama disahkan justru tidak ditemukan dalam database online, sehingga menyulitkan warga, akademisi, maupun pihak swasta yang membutuhkan rujukan hukum.
Target Perbaikan: Sebelum Evaluasi Nasional Berikutnya
Kanwil Kemenkumham Kalbar menargetkan perbaikan sistem JDIH di DPRD Landak dan Pontianak rampung sebelum evaluasi nasional periode berikutnya. Pasca-bimtek, kedua DPRD diwajibkan melakukan audit internal terhadap seluruh dokumen hukum yang belum terdigitalisasi.
“Kami minta ada laporan progres setiap bulan. Tidak boleh ada lagi produk hukum yang ‘hilang’ atau tidak terdokumentasi,” tegas Kepala Kanwil.
Jika target tidak tercapai, Kanwil Kemenkumham Kalbar tidak menutup kemungkinan memberikan sanksi administratif berupa penundaan layanan fasilitasi hukum bagi kedua DPRD tersebut. Langkah ini diambil agar transparansi legislatif di Kalimantan Barat benar-benar terwujud.