PONTIANAK — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak resmi memanfaatkan aset hasil rampasan negara untuk mendukung operasional Rupbasan. Aset tersebut berupa sebidang tanah seluas 1.053 meter persegi lengkap dengan bangunan lapangan futsal yang berlokasi di Jalan Tanjung Raya II Gang Nusa Indah, Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur.
Berdasarkan penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak, nilai aset ini mencapai Rp2,52 miliar. Kejari Pontianak telah menerima barang milik negara (BMN) tersebut dari Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI untuk dijadikan fasilitas penyimpanan barang bukti dan barang rampasan.
Mengapa Aset Rampasan Langsung Difungsikan?
Kepala Kejati Kalbar, Emilwan Ridwan, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan respons atas bergabungnya fungsi Rupbasan ke dalam kewenangan Kejaksaan RI. Menurutnya, pengelolaan barang sitaan dan rampasan negara harus lebih adaptif dan terintegrasi.
"Pemanfaatan aset negara hasil rampasan sebagai fasilitas pengelolaan barang bukti merupakan bentuk efisiensi yang konkret sekaligus optimalisasi aset negara agar memiliki manfaat langsung bagi penegakan hukum," ujar Emilwan di Pontianak, Senin.
Alih fungsi ini dinilai lebih hemat dibandingkan harus membangun atau menyewa lahan baru untuk Rupbasan. Dengan status penetapan status penggunaan (PSP), aset rampasan yang sebelumnya tidak produktif kini memiliki nilai guna langsung bagi institusi penegak hukum.
Dampak Langsung bagi Pengelolaan Barang Bukti
Kejati Kalbar berharap, dengan adanya fasilitas baru ini, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan di wilayah hukum Kalimantan Barat bisa berjalan lebih tertata dan aman. Selama ini, keterbatasan ruang penyimpanan kerap menjadi kendala dalam penanganan perkara, terutama untuk barang bukti berukuran besar.
Kepala Kejari Pontianak, Agus Eko Purnomo, turut menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung RI melalui Badan Pemulihan Aset serta Kementerian Keuangan atas dukungan penetapan status penggunaan aset tersebut. Ia menambahkan, langkah ini menjadi bagian dari transformasi kelembagaan kejaksaan dalam merespons perubahan tata kelola Rupbasan secara progresif.
Efisiensi Anggaran dan Keberlanjutan Aset Negara
Selain memperkuat fungsi penegakan hukum, optimalisasi aset rampasan negara ini juga dinilai mendukung penghematan keuangan negara. Dengan memanfaatkan aset yang sudah ada, pemerintah tidak perlu mengeluarkan anggaran tambahan untuk pembangunan gedung baru.
Emilwan menegaskan bahwa pemanfaatan BMN secara berkelanjutan akan terus didorong. "Kami ingin pengelolaan barang bukti dan barang rampasan memberikan nilai manfaat yang lebih besar bagi negara maupun masyarakat," tutupnya.