BENGKAYANG — Tiga warga binaan Rutan Kelas IIB Bengkayang dipastikan langsung bebas pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Mereka merupakan bagian dari 162 warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi umum pada momen 17 Agustus 2025.
Kepala Rutan Kelas IIB Bengkayang, Yopi, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara bagi warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan. "Remisi HUT RI ini kami ajukan bagi 162 warga binaan. Alhamdulillah, tiga orang di antaranya langsung mendapatkan remisi bebas dan sudah bisa kembali ke tengah masyarakat," ujarnya, Senin (18/8/2025).
Sebanyak 159 warga binaan lainnya menerima Remisi Umum I (RU I) dengan besaran pengurangan masa pidana yang bervariasi. Rinciannya, 17 orang mendapat remisi satu bulan, 27 orang mendapat remisi dua bulan, dan 61 orang menerima remisi tiga bulan.
Selain itu, remisi empat bulan diberikan kepada 37 orang, serta remisi lima bulan kepada 17 warga binaan. Total keseluruhan penerima remisi pada HUT ke-81 RI di Rutan Kelas IIB Bengkayang mencapai 162 orang.
Yopi menegaskan bahwa seluruh penerima remisi telah melalui proses verifikasi administrasi dan penilaian perilaku selama menjalani pembinaan. Program ini tidak hanya menjadi hak warga binaan yang memenuhi syarat, tetapi juga bagian integral dari upaya pembinaan agar mereka siap kembali ke lingkungan sosial.
"Kami berharap warga binaan yang bebas dapat diterima kembali oleh keluarga dan masyarakat, serta mampu menjadi pribadi yang lebih produktif," katanya.
Lebih lanjut, Yopi menambahkan bahwa negara hadir melalui berbagai program pembinaan yang bertujuan memberikan bekal keterampilan dan perubahan perilaku. "Negara hadir melalui program pembinaan. Kami ingin memastikan mereka keluar dengan bekal yang cukup agar bisa berkontribusi positif," tutupnya.
Momentum kemerdekaan ini diharapkan menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.