Pencarian

7 Fakta Wantimpres yang Wajib Kamu Tahu Usai Prabowo Lantik 26 Anggota

Jumat, 02 Oktober 2026 • 19:35:01 WIB
7 Fakta Wantimpres yang Wajib Kamu Tahu Usai Prabowo Lantik 26 Anggota
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden di Istana Negara, Jakarta.

KALIMANTAN BARAT — Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Pelantikan ini merujuk Keppres Nomor 107/P/2026. Publik ramai membahas siapa saja yang masuk, tapi tak semua paham tugas hingga hak keuangan lembaga ini.

Dewan Pertimbangan Presiden bukan kementerian yang menjalankan program pembangunan. Perannya lebih ke memberi nasihat dan pertimbangan kepada kepala negara. Berikut tujuh fakta yang perlu kamu tahu soal lembaga ini.

1. Apa Itu Wantimpres

Wantimpres adalah singkatan dari Dewan Pertimbangan Presiden. Lembaga ini diisi sejumlah tokoh yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Anggota yang duduk di dalamnya berasal dari berbagai latar belakang, mulai mantan pejabat, tokoh agama, pengusaha, akademisi, sampai figur yang dikenal di ruang publik.

2. Dasar Hukumnya Pasal 16 UUD 1945

Landasan konstitusional Wantimpres ada di Pasal 16 UUD 1945. Aturan teknisnya tertuang dalam UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, yang diubah lewat UU Nomor 64 Tahun 2024. Posisi lembaga ini berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepadanya.

3. Tugasnya Memberi Nasihat, Diminta atau Tidak

Mengacu laman resmi wantimpres.go.id, tugas utama lembaga ini adalah memberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Masukan itu wajib diberikan, baik diminta maupun tidak diminta Presiden. Nasihat bisa disampaikan secara perorangan oleh anggota, atau sebagai satu kesatuan pertimbangan seluruh anggota.

4. Nasihatnya Tidak Boleh Dibocorkan ke Publik

Ada aturan ketat soal kerahasiaan. Anggota Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangannya kepada pihak lain. Artinya, materi yang disampaikan ke Presiden tidak boleh dibuka ke publik oleh anggota sendiri.

5. Bisa Ikut Sidang Kabinet hingga Kunjungan Kenegaraan

Atas permintaan Presiden, anggota Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet, kunjungan kerja, dan kunjungan kenegaraan. Untuk menunjang tugas itu, mereka juga boleh meminta informasi dari instansi pemerintah terkait maupun lembaga negara lain.

6. Struktur dan 26 Nama Anggota

Susunan terbaru Wantimpres berisi 26 anggota, terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota. Pratikno dipercaya sebagai Ketua merangkap anggota, Muhammad Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua merangkap anggota, dan Muhammad Qodari sebagai Sekretaris merangkap anggota.

Sisanya adalah Sinta Nuriyah Wahid, Muhammad Quraish Shihab, Agum Gumelar, Chairul Tanjung, Said Aqiel Siradj, Anwar Iskandar, Yahya Cholil Staquf, Jusuf Wanandi, Budi Gunawan, Bambang Soesatyo, Salim Segaf Al-Jufri, Soekarwo, Dato' Sri Tahir, Rocky Gerung, Ida Bagus Purwalaksana, Philip Kuncoro Wijaya, Budi Santoso Tanuwibowo, Anwar Usman, Mohamad Hatta, Jusuf Hamka, Margarito Kamis, Jacky Manuputty, dan Ignasius Jonan.

7. Hak Keuangan Rp76,5 Juta per Bulan

Soal penghasilan, Perpres Nomor 15 Tahun 2026 mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua dan Anggota Wantimpres. Setiap anggota menerima hak keuangan Rp76,5 juta per bulan. Perpres ini ditetapkan dan mulai berlaku pada 27 Maret 2026.

Istilah resmi dalam peraturan adalah hak keuangan, bukan gaji. Meski di pemberitaan sering disebut gaji, penyebutan yang tepat mengacu pada istilah di Perpres tersebut.

Dari tugas, struktur, sampai hak keuangan, Wantimpres punya posisi khusus yang melekat langsung ke Presiden. Memahami tujuh fakta di atas bikin diskusi soal 26 nama yang baru dilantik jadi lebih berbobot.

Follow kabarsingkawang.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: brilio.net

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks