KUBU RAYA — Sebanyak 173.706 narapidana di seluruh Indonesia dipastikan menerima remisi umum pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun 2026. Selain itu, pemerintah juga memberikan pengurangan masa pidana kepada 1.085 anak binaan di berbagai penjuru Tanah Air.
Di Kalimantan Barat, momen ini ditandai dengan penyerahan simbolis SK Remisi oleh Gubernur Ria Norsan kepada warga binaan di Lapas Kelas IIA Pontianak, Jalan Adi Sucipto, Kabupaten Kubu Raya, Minggu (17/8/2026). Acara tersebut sekaligus menjadi ajang meneguhkan komitmen kebangsaan dan cita-cita kemerdekaan sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
Dalam sambutannya yang membacakan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Norsan menegaskan bahwa tema "Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur" bukan sekadar slogan seremonial. Tema ini, menurutnya, mencerminkan arah nyata perjalanan bangsa dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan.
"Semangat Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur pada peringatan kemerdekaan tahun ini bukan sekadar slogan tahunan, melainkan cerminan arah perjalanan bangsa dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan," kata Ria Norsan di hadapan warga binaan.
Norsan menjelaskan bahwa keadilan dalam sistem pemasyarakatan tidak berhenti pada proses penjatuhan pidana. Menurutnya, keadilan justru diwujudkan melalui pembinaan yang menghargai perubahan perilaku narapidana dan anak binaan.
"Keadilan dalam sistem pemasyarakatan tidak berhenti pada penjatuhan pidana, melainkan diwujudkan melalui proses pembinaan yang menghargai perubahan perilaku narapidana dan anak binaan," ujarnya.
Lebih lanjut, orang nomor satu di Kalbar itu menyebut kemakmuran bangsa harus dimaknai sebagai hadirnya masyarakat yang aman, produktif, dan harmonis. Setiap warga negara, termasuk mereka yang tengah menjalani pidana, harus mendapat kesempatan berkontribusi melalui pekerjaan layak, pendidikan, serta kehidupan sosial yang bermartabat.
Di tengah pemberian hak remisi, Norsan juga menyampaikan peringatan tegas kepada jajaran pemasyarakatan. Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi petugas yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika maupun pelanggaran lainnya di dalam lapas.
"Penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, praktik percaloan, penyelundupan barang terlarang, maupun segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran etik yang mencederai kepercayaan masyarakat serta merusak marwah institusi akan ditindak tegas," tegasnya.
Apresiasi tetap disampaikan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan, baik di tingkat pusat, kantor wilayah, maupun unit pelaksana teknis, atas dedikasi di tengah tantangan yang kompleks.
Kepada para narapidana dan anak binaan, Gubernur berpesan agar mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh. Setiap kesempatan belajar dan meningkatkan keterampilan harus dimanfaatkan sebagai bekal menjadi pribadi yang lebih baik.
"Jadikan masa pembinaan sebagai titik balik untuk menata hidup. Perkuat tekad untuk tidak mengulangi tindak pidana. Buktikan bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah, berkarya, dan memberikan manfaat bagi keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara," pungkasnya.
Acara ditutup dengan penyampaian terima kasih kepada seluruh mitra kerja atas kolaborasi dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan yang profesional dan humanis, demi menyongsong Indonesia Emas 2045.