PONTIANAK — Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit untuk pekebun di Kalimantan Barat resmi ditetapkan untuk periode I Juni 2026. Kelompok umur tanaman yang memasuki puncak produktivitas, yakni 10 hingga 20 tahun, mendapat harga tertinggi sebesar Rp3.182,65 per kilogram.
Keputusan itu dihasilkan dalam rapat yang digelar Jumat (5/6/2026) dan diikuti oleh Tim Penetapan Harga TBS, yang terdiri dari perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, pemerintah kabupaten/kota, perusahaan kelapa sawit, serta kelembagaan pekebun.
Dalam rapat tersebut, tim menyepakati harga patokan Crude Palm Oil (CPO) sebesar Rp12.942,77 per kilogram dan harga kernel sebesar Rp13.129,95 per kilogram. Kedua angka tersebut belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Faktor Indeks “K” yang menjadi koefisien dalam formula penetapan harga TBS ditetapkan sebesar 92,40 persen. Angka ini kemudian digunakan untuk menghitung harga di setiap kelompok umur tanaman.
Berikut harga TBS untuk pekebun di Kalbar yang berlaku untuk pembayaran 1 hingga 7 Juni 2026:
Tim penetapan harga juga mencoret sejumlah perusahaan dari perhitungan harga TBS periode ini. Alasannya, harga yang dilaporkan berada di luar batas toleransi 2,5 persen dari harga rata-rata Kalimantan Barat, baik untuk komponen CPO maupun inti sawit (IS).
Selain itu, PT LAB tercatat tidak menyampaikan data kontrak CPO dan palm kernel pada periode penetapan kali ini.
Dalam berita acara rapat, tim meminta pemerintah kabupaten dan kota melalui instansi terkait untuk menertibkan praktik jual beli TBS di timbangan tanpa pabrik. Praktik ini dinilai merugikan pekebun dan mengganggu tata niaga yang sudah diatur.
Pemerintah juga menegaskan kembali bahwa seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di Kalimantan Barat wajib membeli TBS pekebun melalui kelembagaan atau kelompok pekebun. Harga yang dibayarkan harus sesuai dengan ketetapan tim berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022.
Setiap PKS juga diwajibkan melaporkan secara tertulis penerapan harga TBS setiap periode kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui dinas terkait. Langkah ini menjadi bagian dari pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Penetapan harga TBS secara periodik ini diharapkan memberikan kepastian bagi pekebun kelapa sawit di Kalimantan Barat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menjaga stabilitas tata niaga TBS di tingkat provinsi.