PONTIANAK — Tim dari Ditjen AHU turun ke Kalimantan Barat untuk mengidentifikasi titik-titik yang membutuhkan penguatan sinergi layanan hukum. Fokusnya pada administrasi hukum umum yang mencakup pelayanan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Pemetaan dilakukan dengan menggali kebutuhan langsung dari instansi terkait di daerah. Beberapa aspek yang menjadi perhatian utama meliputi sistem pelayanan publik di bidang hukum, kapasitas sumber daya manusia, serta infrastruktur pendukung administrasi.
Ditjen AHU ingin memastikan bahwa layanan seperti pembuatan akta, legalisasi dokumen, dan administrasi badan hukum berjalan selaras antara pusat dan daerah. Kalbar menjadi salah satu provinsi yang dinilai strategis untuk penguatan ini.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar menyambut baik inisiatif ini. Menurutnya, kerja sama yang erat antara Ditjen AHU dan pemerintah daerah akan mempercepat proses administrasi yang selama ini kerap terhambat oleh perbedaan prosedur.
"Dengan pemetaan ini, kami berharap ada standarisasi layanan yang sama. Masyarakat tidak perlu lagi bingung saat mengurus dokumen hukum di tingkat kabupaten maupun provinsi," ujarnya dalam pertemuan internal pekan lalu.
Pemetaan ini diharapkan berdampak langsung pada pelayanan publik. Warga yang membutuhkan layanan administrasi hukum—seperti pengesahan badan usaha atau legalisasi surat—bisa mendapatkan kepastian waktu dan prosedur yang lebih jelas.
Selain itu, sinergi ini juga membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk mengadopsi sistem digital yang sudah diterapkan Ditjen AHU. Langkah itu dinilai mampu memangkas birokrasi yang selama ini berbelit.
Ditjen AHU akan menyusun rekomendasi berdasarkan hasil pemetaan di Kalbar. Rekomendasi itu akan menjadi dasar untuk menyusun program kerja sama teknis antara pusat dan daerah dalam beberapa bulan ke depan.
Pemerintah provinsi diharapkan segera menindaklanjuti dengan menyiapkan regulasi daerah yang mendukung percepatan layanan hukum terpadu.