KAPUAS HULU — Gelombang keluhan warga akhirnya mendorong aparat penegak perda untuk turun tangan. Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu memastikan akan menelusuri legalitas sejumlah kafe yang kerap disebut sebagai tempat hiburan remang-remang di dua kecamatan, yakni Hulu Gurung dan Pengkadan. Pemeriksaan ini difokuskan pada kelengkapan izin usaha serta kepatuhan terhadap jam operasional yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda).
Keresahan warga bukan tanpa sebab. Selama beberapa pekan terakhir, warga di dua kecamatan tersebut mengeluhkan aktivitas kafe yang berlangsung hingga larut malam. Suara bising, lalu lintas pengunjung yang tidak wajar, hingga dugaan praktik prostitusi terselubung menjadi isu utama yang memicu protes. Laporan itu diterima langsung oleh posko pengaduan Satpol PP Kapuas Hulu dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.
Kepala Satpol PP Kapuas Hulu menyatakan bahwa pihaknya telah menyusun jadwal inspeksi mendadak (sidak) yang akan melibatkan tim gabungan. Proses verifikasi tidak hanya menyasar dokumen izin, tetapi juga akan memeriksa kondisi fisik bangunan dan aktivitas di dalamnya. “Kami akan turun langsung. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan, mulai dari teguran hingga penutupan paksa,” ujar seorang pejabat di lingkungan Satpol PP Kapuas Hulu saat dikonfirmasi, Selasa (18/2).
Warga mendesak agar penertiban dilakukan secara konsisten dan tidak setengah-setengah. Mereka meminta agar operasi serupa tidak hanya dilakukan sekali, melainkan berkelanjutan. “Kami khawatir setelah sidak, mereka buka lagi seperti biasa. Harus ada efek jera,” ujar seorang tokoh masyarakat di Kecamatan Hulu Gurung yang enggan disebutkan namanya. Pemerintah desa setempat juga telah mengirimkan surat resmi ke Bupati Kapuas Hulu untuk meminta perhatian serius terhadap masalah ini.
Satpol PP memastikan hasil pemeriksaan akan diumumkan pekan depan. Jika terbukti melanggar, pemilik kafe akan dipanggil untuk menjalani pembinaan. Apabila pelanggaran bersifat administratif berat, seperti tidak memiliki izin sama sekali, maka rekomendasi pencabutan izin usaha akan diteruskan ke DPMPTSP. Langkah ini diharapkan menjadi titik balik pengawasan tempat hiburan di Kapuas Hulu yang selama ini dinilai longgar.