KALIMANTAN BARAT — Langkah besar dalam transformasi birokrasi bantuan sosial resmi dimulai seiring terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025. Regulasi yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 5 Februari 2025 tersebut memandatkan peralihan basis data kemiskinan di Indonesia. Sistem baru ini mengintegrasikan berbagai informasi ekonomi warga ke dalam satu pintu yang lebih akurat dan transparan.
Perubahan mendasar terjadi pada basis data yang digunakan pemerintah. Jika sebelumnya penyaluran bantuan merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kini pemerintah beralih sepenuhnya ke Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Perubahan ini bertujuan untuk meminimalisir tumpang tindih data dan memastikan bantuan menjangkau mereka yang benar-benar membutuhkan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan bahwa DTKS tidak lagi menjadi rujukan primer dalam sistem perlindungan sosial nasional. Peralihan ini diharapkan dapat menyederhanakan proses verifikasi di tingkat lapangan.
"DTSEN akan menjadi rujukan utama semua program sosial dan ekonomi ke depan," kata Gus Ipul pada Februari 2025 lalu dalam siaran resmi Kementerian Sosial.
Selain perubahan sistem basis data, Kementerian Sosial juga melakukan perombakan pada siklus pembaruan data penerima. Pemerintah kini memajukan jadwal verifikasi agar sinkronisasi data antara pusat dan daerah berjalan lebih cepat. Hal ini dilakukan untuk merespons perubahan kondisi ekonomi masyarakat secara lebih dinamis.
Pembaruan data yang sebelumnya dilakukan setiap tanggal 20 di tiap triwulan, kini dipangkas menjadi lebih awal. Langkah ini diambil agar proses penyaluran bantuan pada bulan berjalan tidak mengalami kendala administratif yang berlarut-larut.
"Biasanya data itu kita terima tanggal 20 setiap triwulan. Sekarang dimajukan menjadi tanggal 10," ujar Gus Ipul pada Rabu (1/4/2026) lalu.
Masyarakat kini diberikan akses lebih luas untuk memantau status bantuan secara mandiri. Cukup menggunakan ponsel dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP, warga dapat memastikan apakah nama mereka masuk dalam daftar penerima program sosial dan ekonomi tahun 2026.
Setelah proses pencarian selesai, sistem akan menampilkan informasi spesifik mengenai jenis bantuan dan sejauh mana proses penyaluran telah berjalan. Transparansi ini memungkinkan masyarakat mengetahui kategori bantuan yang mereka terima tanpa harus menunggu surat pemberitahuan fisik.
Terdapat tiga status utama yang akan muncul dalam sistem verifikasi tersebut:
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif dalam memperbarui data kependudukan mereka. Jika terjadi perubahan kondisi ekonomi atau identitas, warga diharapkan segera melapor agar proses verifikasi bansos di masa mendatang tidak mengalami kendala teknis.