PONTIANAK — Tujuh kabupaten/kota di Kalimantan Barat belum membentuk UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) hingga awal 2026. Padahal, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 mewajibkan setiap daerah memiliki unit tersebut.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar Harisson menyebut anggapan daerah bahwa kasus kekerasan sedikit justru menjadi hambatan utama. “Kadang-kadang daerah menganggap kasusnya sedikit sehingga merasa belum perlu membentuk UPTD, padahal belum tentu kasusnya sedikit, bisa jadi banyak yang tidak terlaporkan,” ujarnya saat membuka kegiatan pendampingan pembentukan UPTD PPA di Kantor Gubernur Kalbar, Senin (11/5/2026).
Menurut Harisson, budaya menganggap kekerasan domestik sebagai urusan pribadi masih kuat di masyarakat. Akibatnya, data kasus di daerah tampak kecil, sementara kenyataan di lapangan bisa jauh berbeda.
“Kadang masyarakat takut melapor, ada anggapan itu urusan rumah tangga, tidak usah dilaporkan. Akibatnya pemerintah daerah melihat datanya kecil, padahal bisa saja kasusnya banyak tetapi tidak muncul ke permukaan,” kata Harisson.
Ia menekankan bahwa negara wajib hadir memberi ruang perlindungan, bukan menunggu angka kasus membengkak. “Kalau UPTD sudah ada, layanan jelas, pendampingan jelas, masyarakat akan lebih berani melapor,” tegasnya.
Harisson juga menyoroti temuan mengejutkan: kekerasan terhadap anak justru pernah terjadi di panti sosial milik pemerintah. Padahal, tempat tersebut seharusnya menjadi lokasi perlindungan bagi anak-anak terlantar.
“Kami punya panti sosial untuk menampung anak-anak terlantar dari kabupaten/kota. Tetapi yang menjadi perhatian, justru di tempat seperti itu pernah terjadi kekerasan terhadap anak. Jangan sampai tempat perlindungan malah menjadi tempat munculnya kekerasan,” ungkapnya.
Ia meminta seluruh pihak, termasuk pengelola panti dan dinas sosial, meningkatkan pengawasan secara ketat.
Asisten Deputi Kemen PPPA Sylvianti Anggraini membeberkan data Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional 2024. Hasilnya, satu dari empat perempuan usia 15–64 tahun mengalami kekerasan fisik atau seksual. Sementara satu dari dua anak pernah mengalami kekerasan.
“Jadi satu korban saja sebenarnya sudah terlalu banyak dan tidak boleh dianggap biasa,” kata Sylvianti dalam kesempatan yang sama.
Ia menyebut kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai fenomena gunung es — kasus yang muncul ke permukaan hanyalah sebagian kecil dari realitas yang sebenarnya.
Pemprov Kalbar juga mendorong penggunaan aplikasi Simfoni PPA Versi 3 sebagai sistem pelaporan nasional yang terintegrasi. Harisson menilai sistem ini mampu mempercepat penanganan kasus secara terpadu.
“Dengan sistem ini pelaporan menjadi lebih baik, lebih cepat dan terintegrasi secara nasional. Data menjadi penting karena dari data itulah pemerintah bisa melihat kondisi sebenarnya,” terangnya.
Kegiatan pendampingan dan bimbingan teknis aplikasi tersebut dihadiri perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3AKB) kabupaten/kota se-Kalbar. Harisson berharap seluruh daerah segera merealisasikan pembentukan UPTD PPA sebelum akhir tahun 2026.