KUBU RAYA — Perselisihan terkait realisasi lahan plasma antara warga Desa Ambawang, Kecamatan Kubu, dengan PT Sintang Raya memasuki fase krusial. Dalam rapat mediasi yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati pada Jumat (8/5/2026), masyarakat mendesak perusahaan segera memberikan hak plasma sebesar 20 persen yang berlokasi tepat di dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU).
Kepala Desa Ambawang, Fransisco, menyatakan bahwa tuntutan ini bukan tanpa alasan. Ia menyebut adanya preseden di mana PT Sintang Raya memberikan kebijakan serupa kepada desa lain di kawasan operasional yang sama, namun belum diterapkan untuk warga Ambawang.
Ketegangan di lapangan mulai meningkat seiring belum adanya titik temu dalam proses mediasi. Fransisco mengungkapkan bahwa masyarakat telah menyepakati langkah non-formal apabila pihak manajemen perusahaan tidak memberikan jawaban yang pasti dalam waktu dekat.
“Kalau tidak ada hasil, masyarakat Ambawang akan membuat ritual adat untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Fransisco di hadapan perwakilan pemerintah dan DPRD Kabupaten Kubu Raya.
Meski mengancam dengan ritual adat, ia menjamin warga tidak akan melakukan tindakan anarkis yang mengganggu operasional perusahaan. Namun, sebagai bentuk protes, masyarakat meminta PT Sintang Raya untuk sementara waktu tidak mengelola lahan yang saat ini sedang diklaim oleh warga Desa Ambawang.
Fransisco menjelaskan, tuntutan masyarakat hanya berfokus pada satu poin utama, yakni keadilan lokasi lahan plasma. Warga menginginkan lahan tersebut berada di dalam HGU, berkaca pada kebijakan perusahaan terhadap desa tetangga.
“Masyarakat berharap plasma Desa Ambawang berada di dalam HGU sebesar 20 persen. Karena memang ada kebijakan perusahaan yang memplasmakan HGU untuk desa lain di kawasan PT Sintang Raya seperti Desa Olak-Olak,” jelasnya.
Persoalan ini rencananya akan ditindaklanjuti dalam mediasi lanjutan yang dipimpin langsung oleh Bupati Kubu Raya. Hasil pertemuan tersebut nantinya akan dituangkan dalam berita acara resmi yang menjadi payung hukum penyelesaian konflik agraria ini.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kubu Raya, Ilham Kurniawan, memperingatkan bahwa konflik ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ia menilai ketidakpastian hak masyarakat dapat mengancam stabilitas investasi di daerah jika tidak segera dimitigasi.
“Kami tidak ingin persoalan kecil menjadi bom waktu yang akhirnya berdampak hukum ataupun menghambat investasi,” tegas Ilham. Ia mendorong agar investasi di Kubu Raya memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi warga di sekitar lingkar tambang atau perkebunan.
Di sisi lain, Manager Humas PT Sintang Raya, Tri Buwono, menyatakan pihaknya tetap berkomitmen menjalankan kewajiban plasma sesuai dengan regulasi pemerintah yang berlaku. Terkait tuntutan spesifik warga Ambawang, ia akan melaporkan hasil mediasi ini kepada jajaran direksi.
“Kami tetap berkomitmen merealisasikan kewajiban perusahaan, namun tetap harus mengikuti regulasi dari pemerintah,” kata Tri Buwono. Ia juga memastikan program CSR perusahaan tetap berjalan di desa-desa sekitar, meski diakui masih terdapat beberapa kendala teknis dalam implementasinya.