SEKADAU — Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau mendesak PT Makmur Prima Lestari (PT MPL) untuk segera menuntaskan pembayaran pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kewajiban fiskal senilai Rp 19,7 miliar tersebut harus disetorkan ke kas daerah sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Yodi Setiawan, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah pihaknya menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama instansi terkait dan manajemen perusahaan pada Kamis (30/1/2026). Pertemuan tersebut bertujuan untuk memastikan kepatuhan investor terhadap regulasi daerah.
Dalam rapat yang berlangsung terbuka, Komisi II memberikan catatan serius mengenai tunggakan pajak perusahaan yang beralamat di Simpang 4 Kayu Lapis, Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir tersebut. Angka Rp 19,7 miliar menjadi target setoran yang tidak bisa ditawar untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Politisi Gerindra ini menegaskan bahwa pihak legislatif memberikan tenggat waktu kurang dari dua bulan bagi perusahaan untuk melakukan pelunasan. Seluruh proses administrasi dan penyetoran diharapkan rampung paling lambat pada 22 Maret 2026.
"Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau mendorong PT. MPL untuk segera menyelesaikan pembayaran kewajiban pajaknya terutama pajak yang di setorkan ke Daerah," ujar Yodi Setiawan saat memberikan keterangan kepada tim peliput.
Proses penagihan ini didasarkan pada dokumen resmi Nomor Risalah: 400.14.6/15/DPRD/2026. Rapat tersebut melibatkan unsur eksekutif sebagai mitra kerja Komisi II serta perwakilan manajemen PT MPL untuk menyelaraskan data dan kesanggupan pembayaran.
Yodi menambahkan bahwa kepatuhan pajak bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan instrumen vital bagi pembangunan di Kabupaten Sekadau. Dana yang bersumber dari pajak perusahaan akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan program sosial lainnya.
Langkah tegas DPRD ini juga menjadi peringatan bagi perusahaan lain yang beroperasi di wilayah Sekadau. Legislatif memastikan akan terus memantau komitmen para investor dalam memberikan kontribusi nyata bagi daerah melalui sektor perpajakan.
"Pembayaran pajak tersebut menjadi catatan penting untuk semua investor dan perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Sekadau. Hal ini untuk kepentingan pembangunan Kabupaten Sekadau dan pembangunan untuk masyarakat," tutup Yodi.