KALIMANTAN BARAT — Kuasa hukum korban kasus dugaan penipuan investasi emas PT Divine Gold Jewelry menyebut tiga figur publik berinisial JC, KL, dan NN turut terseret dalam pelaporan di Mabes Polri, Jakarta. Total 85 korban melaporkan kerugian mencapai Rp25 miliar akibat sistem pre-order berbonus dan janji buyback harga tinggi yang tak terealisasi.
Bionda Johan Anggara, kuasa hukum para korban, mengungkapkan bahwa promosi dari figur publik menjadi pemicu utama masyarakat menaruh dana mereka. Ia menyampaikan hal ini usai pelaporan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Menurut Bionda, ketertarikan korban bermula dari endorsement yang dilakukan sejumlah influencer dan artis di media sosial. Ia menyebut tiga inisial yang diduga terlibat, yakni JC, KL, dan NN.
Sistem Pre-Order dan Janji Buyback yang Tak Terwujud
Perusahaan menawarkan transaksi jual-beli emas dengan skema pre-order berbonus besar. Selain itu, ada janji pembelian kembali atau buyback dengan harga tinggi kepada para investor.
Namun, pesanan maupun pencairan uang korban tak kunjung terealisasi. Hingga laporan dibuat, tercatat 85 korban yang mengadu dengan total kerugian mencapai Rp25 miliar.
Jejak Digital Promosi Diserahkan ke Penyidik
Pihak korban menyerahkan bukti promosi yang diunggah para figur publik di berbagai platform media sosial kepada penyidik. Bukti ini menjadi salah satu alat untuk memperjelas keterlibatan para pesohor tersebut.
"Ya, kami tangkap ada beberapa endorsement. Nanti kita tunjukin, ada di Instagram, ada di beberapa platform-lah. Nanti teman-teman bisa ngecek secara langsung," ujar Bionda Johan Anggara.
Asas Praduga Tak Bersalah Jadi Pegangan
Meski menyebut sejumlah nama artis ternama, kuasa hukum korban menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Pemanggilan dan klarifikasi dinilai penting untuk memperjelas status hukum para figur publik tersebut.
"Tetapi dari kami, kami selalu mengutamakan asas praduga tidak bersalah. Kami anggap ini masih batas proses penyelidikan. Tetapi setidaknya ada kepastian hukum dan keadilan, setidaknya diklarifikasi," tuturnya.
Kuasa hukum korban lainnya, Zainul Arifin, menuturkan beberapa figur publik yang terlibat sudah mengakui menerima endorse. Mereka disebut bersedia memberikan informasi kepada penyidik kepolisian.
"Di media sosial juga disampaikan dia mengakui sebagai endorse dan dia akan kooperatif menyampaikan informasi-informasi yang dia dapatkan ke penyidik," ujar Zainul Arifin.
Pasal Berlapis untuk Pihak Terlapor
Dalam laporan tersebut, pelapor menjerat pihak terlapor dengan sejumlah pasal berlapis. Pasal yang dikenakan meliputi tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378 dan 372 KUHP lama atau Pasal 492 KUHP baru.
Selain itu, penyidik juga menyangkutkan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, dan c KUHP baru. Pasal 54 KUHP baru terkait pertanggungjawaban pidana korporasi turut dicantumkan dalam laporan.
Kasus ini menambah daftar panjang sengketa investasi emas yang melibatkan promosi figur publik di media sosial. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak sebelum menetapkan tersangka.