PONTIANAK — Pengawasan penggunaan anggaran karhutla di Kalimantan Barat melibatkan tiga lapis pengawas sekaligus: pemerintah pusat, Inspektorat Daerah selaku APIP, dan pemerintah daerah sendiri. Dukungan yang dipantau mencakup Bantuan Presiden dalam pos Belanja Tidak Terduga (BTT) maupun anggaran perangkat daerah.
Rapat koordinasi daring yang digelar Kementerian Dalam Negeri setiap pekan menjadi bagian dari pemantauan perkembangan penanganan karhutla sekaligus penggunaan dukungan anggaran. Pemantauan diarahkan untuk memastikan bantuan dipakai sesuai kebutuhan penanganan di lapangan.
Dasar Hukum Pengawasan Dana Karhutla
Pengawasan oleh Inspektorat Daerah mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/6460/SJ. Regulasi itu mengatur monitoring dan evaluasi atas penggunaan bantuan pemerintah pusat maupun bantuan keuangan dari pemerintah daerah lainnya.
Dalam kondisi tanggap darurat, dukungan anggaran karhutla dianggarkan melalui Belanja Tidak Terduga lewat perubahan APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengapa Pengawasan Berlapis Diperlukan
Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menyebut pengawasan menjadi bagian penting karena penanganan karhutla menuntut dukungan anggaran sekaligus koordinasi lintas sektor. Setiap dukungan harus diarahkan pada kebutuhan nyata di lapangan.
"Yang paling penting adalah bagaimana seluruh dukungan ini benar-benar sampai dan dirasakan manfaatnya di lapangan. Kita terus memperkuat koordinasi, bergerak bersama dan memastikan masyarakat di daerah terdampak mendapat perlindungan serta penanganan yang diperlukan," kata Norsan.
Pemprov Kalbar memastikan penggunaan dukungan dilakukan secara tepat sasaran, efektif, transparan, dan akuntabel dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Siapa Saja yang Terlibat dalam Penanganan
Penanganan karhutla di Kalbar melibatkan pemerintah pusat, Pemprov Kalbar, pemerintah kabupaten/kota, TNI/Polri, dunia usaha, dan masyarakat. Norsan menilai keterlibatan seluruh pihak menjadi kunci karena karhutla bukan hanya tanggung jawab pemerintah.
"Penanganan Karhutla bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, termasuk masyarakat. Karena itu, mari kita terus bergerak bersama untuk mencegah dan menangani Karhutla di Kalimantan Barat," ujarnya.
Alur Anggaran Saat Status Darurat
Saat status tanggap darurat ditetapkan, dana karhutla tidak melalui pos anggaran biasa. Pemerintah daerah mengalokasikannya lewat Belanja Tidak Terduga yang disesuaikan melalui perubahan APBD, mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.
Mekanisme itu membuat pengawasan APIP dan pemerintah pusat berjalan lebih ketat dibanding belanja daerah rutin. Setiap pekan, perkembangan penggunaan dana dilaporkan dalam rapat koordinasi Kemendagri bersama daerah penerima Bantuan Presiden.