PONTIANAK — Pemerintah Kota Pontianak membukukan lonjakan penerimaan pajak daerah pada tahun 2025, didorong oleh optimalisasi layanan Samsat keliling dan kebijakan opsen kendaraan bermotor. Amirullah, Sekretaris Daerah Kota Pontianak, mengungkapkan bahwa realisasi penerimaan dari Opsen PKB dan BBNKB mencapai Rp124,87 miliar, atau 116,3 persen dari target Rp107,36 miliar.
Program GOKATAN Jadi Motor Utama Peningkatan Penerimaan
Amirullah menjelaskan, salah satu kunci keberhasilan ini adalah program Samsat Go Kecamatan atau GOKATAN. Layanan yang menjemput bola ke kecamatan-kecamatan ini mendapat sambutan hangat dari warga Pontianak.
“Berdasarkan evaluasi pelaksanaan GOKATAN tahun 2025, layanan tersebut mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat,” kata Amirullah dalam sosialisasi perpajakan di Kantor Camat Pontianak Barat, Selasa (2/6/2026).
Melihat respons positif itu, pada tahun 2026 Pemerintah Kota Pontianak memperpanjang waktu pelayanan GOKATAN menjadi tiga hari. “Diharapkan dengan penambahan waktu ini, pelayanan menjadi lebih maksimal, efektif, dan efisien,” ujarnya.
Target PBB-P2 2026 Naik 5,26 Persen, Capaian 2025 Baru 85 Persen
Selain pajak kendaraan, Amirullah menyoroti pentingnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pajak ini dinilai strategis karena menyentuh seluruh lapisan masyarakat yang memiliki aset tanah dan bangunan.
Tahun lalu, realisasi PBB-P2 Kota Pontianak mencapai Rp32,51 miliar atau sekitar 85 persen dari target Rp38 miliar. Untuk tahun 2026, target dinaikkan menjadi Rp40 miliar, naik sekitar 5,26 persen.
Khusus Kecamatan Pontianak Barat, target penerimaan PBB-P2 tahun 2026 sebesar Rp4,91 miliar. “Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat di Kecamatan Pontianak Barat lebih aktif berkontribusi dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak daerah,” ungkap Amirullah.
Kebijakan Pembebasan BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Pemerintah Kota Pontianak juga menetapkan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Langkah ini merupakan bentuk keberpihakan kepada warga sekaligus mendukung program nasional penyediaan perumahan.
Amirullah berharap sosialisasi yang digelar dapat memberikan pemahaman utuh kepada masyarakat mengenai ketentuan BPHTB, mekanisme pembebasan bagi MBR, serta prosedur administrasi yang harus dipenuhi. “Harapannya, kebijakan yang telah ditetapkan dapat diimplementasikan secara efektif dan tepat sasaran,” pungkasnya.