PONTIANAK — Edi Kamtono meminta seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkot Pontianak untuk segera menginventarisasi dan mengelola aset-aset yang belum memberikan kontribusi terhadap kas daerah. Menurutnya, masih banyak tanah bangunan maupun lahan kosong milik pemkot yang bisa diubah menjadi sumber pendapatan baru.
Aset Tidur yang Bisa Digenjot
Edi mencontohkan sejumlah bidang tanah milik pemkot yang saat ini terbengkalai atau hanya digunakan untuk kegiatan musiman. Lahan-lahan tersebut, kata dia, bisa disewakan kepada pihak ketiga atau dikelola menjadi kawasan komersial seperti pusat kuliner dan area parkir berbayar.
"Kita punya aset yang belum dimanfaatkan secara maksimal. Ini harus kita optimalkan karena potensinya besar untuk menambah PAD," ujar Edi dalam sebuah rapat internal di Balai Kota Pontianak, pekan lalu.
Target PAD dan Skema Pengelolaan
Pemkot Pontianak menargetkan peningkatan PAD dari sektor pengelolaan aset hingga dua digit dalam tahun anggaran berjalan. Beberapa skema yang tengah dikaji antara lain kerja sama pemanfaatan (KSP) dengan badan usaha milik daerah (BUMD) maupun swasta.
Skema KSP dinilai lebih menguntungkan karena pemkot tetap memegang kepemilikan aset namun mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan. Selain itu, nilai sewa atau kontribusi tetap bisa disesuaikan setiap tahun melalui mekanisme appraisal.
Inventarisasi Aset Jadi Prioritas
Langkah awal yang dilakukan adalah inventarisasi ulang seluruh aset tetap pemkot yang tersebar di enam kecamatan. Proses ini mencakup pengecekan status kepemilikan, kondisi fisik, dan potensi ekonomi dari masing-masing aset.
"Setelah inventarisasi rampung, kita akan petakan mana yang langsung bisa dikelola dan mana yang butuh perbaikan atau pembebasan lahan," tambah Edi.
Pemkot juga akan menggandeng Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk memastikan tata kelola aset sesuai regulasi dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Dampak bagi Warga dan Pelaku Usaha
Optimalisasi aset ini diharapkan tidak hanya menambah PAD, tetapi juga membuka lapangan kerja baru bagi warga sekitar. Misalnya, jika lahan kosong diubah menjadi pasar rakyat atau sentra UMKM, pedagang kecil bisa berjualan dengan biaya sewa yang terjangkau.
Edi mengingatkan agar proses pengelolaan aset tetap transparan dan akuntabel. "Jangan sampai ada kesan bahwa aset daerah dijual murah atau dikuasai segelintir pihak. Semua harus melalui mekanisme yang benar," tegasnya.
Rencana ini akan dibahas lebih lanjut dalam rapat koordinasi bersama DPRD Kota Pontianak untuk memastikan dukungan anggaran dan regulasi yang diperlukan.