KALIMANTAN BARAT — Gugatan rekonvensi yang diajukan pihak Sarwendah tidak hanya membahas hak asuh anak. Status tersangka Ruben dalam perkara pidana turut dilampirkan sebagai bagian dari dalil.
Pengamat hukum Deolipa Yumara menyebut langkah itu sebagai strategi hukum yang sah. Setiap prinsipal berhak melampirkan keterangan atau bukti yang bisa meringankan diri sendiri maupun memberatkan lawan.
Deolipa menegaskan status tersangka yang pernah disematkan kepada Ruben adalah fakta hukum yang tak terbantahkan. Meski kedua pihak telah berdamai, catatan itu tetap dinilai memperberat posisinya di mata majelis hakim.
"Fakta yang kemudian memperberat posisi Ruben. Karena ketika dia jadi tersangka, tentu secara hukum ada posisi tersangka," ujar Deolipa Yumara saat ditemui di kawasan Depok, Jawa Barat, Rabu (9/9/2026) malam.
Dengan masuknya status tersangka ke dalam gugatan, posisi Ruben dalam polemik hak asuh anak berada di titik yang kurang menguntungkan. Majelis hakim akan menimbang seluruh bukti yang diajukan kedua pihak.
Perdamaian yang sudah terjadi tidak otomatis menghapus jejak hukum dari status tersangka. Itulah yang membuat langkah Sarwendah dinilai efektif secara strategi.
Polemik hak asuh anak ini masih berjalan di pengadilan. Pihak Sarwendah sudah membuka langkah dengan menyertakan catatan hukum Ruben, sementara Ruben perlu menyiapkan bantahan atau bukti yang meringankan posisinya.
Bagi orang tua yang sedang menghadapi situasi serupa, keterangan pengacara dan bukti tertulis jadi pegangan utama. Tidak ada jalan pintas selain membangun argumen yang kuat di depan majelis hakim.