SINTANG — Mus Mulyadi menyampaikan data tersebut saat menjadi narasumber dalam Seminar Perkawinan dalam Gereja Katolik yang digelar Paroki Katedral Kristus Raja Sintang di Balai Kenyalang, Sabtu (25/7/2026). Menurut dia, persoalan perceraian tidak bisa dilihat hanya dari sisi administrasi kependudukan, melainkan memerlukan perhatian bersama, termasuk dari Gereja Katolik.
“Gereja Katolik tidak mencerai, tetapi pengadilan dapat memutuskan perceraian pasangan. Untuk tahun 2026 hingga hari ini sudah ada 50 pasangan yang mendaftarkan perkara perceraian di Pengadilan Negeri Sintang,” ujar Mus. Dari jumlah itu, 23 pasangan Katolik telah memperoleh akta perceraian.
Yang menarik, kata Mus, sebagian besar pasangan tersebut sebelumnya sudah mengikuti proses kanonik dan Kursus Persiapan Perkawinan. Namun perceraian tetap terjadi. “Saya berharap Gereja Katolik terbuka dan menyikapi fenomena ini dengan serius,” tegasnya.
Mus mendorong adanya sinergi antara Gereja Katolik, Dukcapil, dan Pengadilan Negeri Sintang untuk menekan angka perceraian. Salah satu usulannya adalah melibatkan pastor atau imam dalam proses mediasi ketika pasangan Katolik menghadapi perkara perkawinan di pengadilan.
“Misalnya bekerja sama dengan Dukcapil Kabupaten Sintang dan Pengadilan Negeri Sintang agar pastor atau imam memberikan pendampingan ketika proses mediasi atau sebelum akta perceraian diterbitkan,” ucap Mus. Menurut dia, pendampingan itu bisa memberi pemahaman dan nasihat agar pasangan tetap mempertahankan keutuhan rumah tangga bila masih memungkinkan.
Selain perceraian, Mus juga menyoroti masalah administrasi kependudukan yang dihadapi sebagian umat Katolik. Selama 21 tahun bertugas di Dukcapil, ia menemukan banyak anak yang lahir dari pasangan yang hanya menikah secara adat sehingga akta kelahirannya hanya mencantumkan nama ibu.
“Masih banyak anak yang lahir dari pasangan Katolik hanya mendapatkan akta kelahiran dengan mencantumkan nama ibunya saja karena orang tuanya hanya menikah secara adat. Kami mendorong Gereja Katolik bisa membantu mereka,” jelas Mus. Ia memperingatkan bahwa kondisi itu bisa menghambat hak administrasi anak di kemudian hari, misalnya saat mendaftar menjadi anggota TNI atau Polri.
Melalui seminar ini, Mus berharap terbangun kolaborasi lebih erat antara pemerintah, lembaga peradilan, dan Gereja Katolik. Tidak hanya dalam penanganan administrasi kependudukan, tetapi juga dalam memperkuat ketahanan keluarga serta mencegah meningkatnya angka perceraian di Kabupaten Sintang.