Sekda Kalbar Harisson Dorong Media Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Baru 27 Persen Pekerja di Kalbar Terlindungi

Penulis: Wisnu Wardana  •  Senin, 15 Juni 2026 | 23:30:01 WIB
Sekda Kalbar Harisson mendorong media menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan pekerja.

PONTIANAK — Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menggandeng BPJS Ketenagakerjaan dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Kalbar untuk memperluas kepesertaan jaminan sosial. Sekda Kalbar Harisson menekankan bahwa perlindungan ini krusial agar pekerja tidak jatuh miskin saat mengalami kecelakaan kerja, sakit, atau meninggal dunia.

“Jangan sampai seseorang yang tadinya berada di kelas menengah, karena mengalami kecelakaan kerja, justru kehilangan penghasilan dan akhirnya jatuh miskin,” ujar Harisson dalam sambutannya.

Angka Kepesertaan Masih Jauh dari Target

Data yang disampaikan Sekda menunjukkan bahwa dari total 1,2 juta pekerja di Kalbar, cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan baru mencapai sekitar 27 persen. Pemerintah menargetkan 45 persen pekerja formal dan informal bisa terlindungi.

“Masih banyak pekerja kita yang belum terlindungi. Ini pekerjaan bersama,” tegasnya. Ia mendorong perusahaan, termasuk perusahaan media, untuk segera mendaftarkan karyawannya.

Pekerja Media Punya Risiko Tinggi di Lapangan

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Barat, Suhuri, menyebut profesi wartawan memiliki risiko yang tidak kecil. Mulai dari peliputan di daerah konflik, bencana, hingga tugas harian yang rawan kecelakaan lalu lintas.

“Orientasi utama kami adalah bagaimana pekerja di media bisa terlindungi,” kata Suhuri. Ia mengapresiasi Pemprov Kalbar dan AMSI yang mendukung kegiatan ini sebagai langkah konkret perlindungan bagi insan pers.

Media Jadi Ujung Tombak Sosialisasi

Ketua AMSI Kalbar, Muhlis Suhaeri, menambahkan bahwa kolaborasi ini memiliki dua sasaran. Pertama, meningkatkan pemahaman awak media tentang program BPJS Ketenagakerjaan agar bisa menyosialisasikannya ke masyarakat. Kedua, memastikan pekerja media sendiri mendapatkan hak perlindungan sosial.

“Dengan kolaborasi yang kuat, masyarakat akan semakin memahami fungsi dan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Muhlis.

Manfaat BPJS: Santunan hingga Beasiswa Anak

Harisson merinci, jika pekerja mengalami risiko meninggal dunia akibat kerja, keluarga yang ditinggalkan mendapat santunan tunai dan beasiswa untuk anak hingga menyelesaikan pendidikan. Ia menyebut perlindungan ini menjadi jaring pengaman agar keluarga tidak kehilangan masa depan.

Ia juga mengimbau pekerja informal di sektor lain untuk mendaftar secara mandiri. “Perusahaan harus memberikan perlindungan kepada pekerjanya, dan pekerja informal juga perlu sadar pentingnya menjadi peserta,” pungkasnya.

Reporter: Wisnu Wardana
Sumber: kalimantantoday.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top