SANGGAU — Wakil Gubernur Kalimantan Barat Krisantus Kurniawan menegaskan bahwa Rumah Adat Dayak Roming Ompuk Domauk Panu bukan sekadar bangunan fisik. Bangunan adat di Dusun Empaong Muna, Desa Embala, Kecamatan Parindu, itu disebutnya sebagai simbol pemersatu masyarakat adat yang sarat nilai sejarah, budaya, dan identitas leluhur.
Kehadiran rumah adat ini diharapkan mampu menjadi pusat kegiatan budaya sekaligus wadah pewarisan nilai-nilai kearifan lokal kepada generasi muda. Krisantus menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat adat, dan seluruh elemen pembangunan dalam menjaga harmoni sosial serta memperkuat upaya pelestarian budaya daerah.
“Keberadaan rumah adat dapat menjadi salah satu daya tarik wisata budaya yang berpotensi mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat,” ujar Krisantus dalam sambutannya.
Peresmian dihadiri oleh Bupati Sanggau yang diwakili Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau Paulus Usrin, Anggota DPRD Kabupaten Sanggau Jumadi, unsur Forkopimcam Parindu, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta undangan lainnya.
Kegiatan juga dirangkaikan dengan penganugerahan gelar adat kepada Anggota DPRD Kabupaten Sanggau Jumadi. Wakil Gubernur Kalbar menyampaikan apresiasi atas penghormatan adat tersebut. Ia menilai pemberian gelar adat merupakan bentuk pelestarian tradisi sekaligus penghargaan terhadap tokoh yang berkontribusi bagi masyarakat.
Rumah Adat Dayak Roming Ompuk Domauk Panu yang diresmikan menjadi simbol pelestarian budaya masyarakat adat Dayak Sub Suku Panu di Kecamatan Parindu. Krisantus berharap rumah adat ini tidak hanya menjadi monumen, tetapi benar-benar hidup sebagai pusat kegiatan masyarakat.